Pengukuhan Kawasan Hutan
Pengukuhan Kawasan Hutan adalah kegiatan lanjutan dengan penataan batas suatu wilayah yang telah ditunjuk sabagai kawasan hutan untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai status, batas, luas dan letak kawasan hutan.
Ruang lingkupnya meliputi :
Tujuan Pengukuhan Kawasan Hutan adalah menyiapkan prakondisi pengelolaan hutan yang mantap.
Tahapan kegiatan :
Penetapan Kawasan Hutan
Penanggung jawab kegiatan pengukuhan kawasan hutan adalah instansi kehutanan Pusat dengan melibatkan instansi kehutanan di Daerah (Pemerintah Daerah), Panitia Tata Batas (PTB) dan Pemerintah sesuai kewenangan masing-masing, misainya penunjukan dan penetapan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan, penataan batas kawasan hutan produksi dan hutan lindung oleh Daerah, kawasan hutan konservasi oleh pemerintah (Pusat)
Pengukuhan kawasan hutan menghasilkan :
Penunjukan kawasan hutan adalah penetapan areal wilayah tertentu sebagai kawasan hutan dengan keputusan Menteri. Penunjukan kawasan hutan dapat mencakup wilayah Provinsi yaitu Penunjukan Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi dan Penunjukkan Parsial (Penunjukan Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Wilayah Provinsi saat ini sudah selesai 24 Provinsi).
Penataan Batas Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi proyeksi batas, inventarisasi hak-hak fihak ketiga, pemancangan tanda batas sementara, pemancangan dan pengukuran tanda batas definitive.
Pemetaan Kawasan Hutan adalah hasil kegiatan pelaksanaan penataan batas kawasan hutan, berupa peta hasil tata batas yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Berita Acara Tata Batas.
Penetapan Kawasan Hutan adalah penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, letak batas dan lugs suatu wilayah tertentu yang telah ditunjuk sebagai kawasan hutan tetap dengan keputusan Menteri.