Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepemerintahan yang lebih berdaya dan berhasil guna, serta untuk lebih memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam pencapaian sasaran dan tujuan pembangunan kehutanan, maka disusun Rencana Kerja (Renja) Departemen Kehutanan Tahun 2010.
Renja ini merupakan gambaran garis besar dari langkah-langkah pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang dirumuskan pada tujuan dan sasaran untuk setiap program dan kegiatan Departemen Kehutanan yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2010. Selanjutnya Renja ini menjadi acuan seluruh unit kerja pada jajaran Departemen Kehutanan dalam menyusun Renja unit kerja masing-masing, sebagai implementasi yang lebih rinci dari pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Kehutanan.
Berdasarkan hirarki perencanaan, Renja Departemen Kehutanan Tahun 2010 adalah pelaksanaan tahun pertama dari Rencana Strategis (Renstra) Departemen Kehutanan Tahun 2010-2014, yang disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014.
Dalam hal ini, RPJMN tersebut merupakan pelaksanaan periode lima tahun kedua dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2004-2025 yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.
Mengingat RPJMN Tahun 2010-2014 yang merupakan RKP Kabinet periode tersebut belum ditetapkan, sedangkan Renja K/L Tahun 2010 harus ditetapkan pada tahun 2009, maka penetapan Renja Dephut Tahun 2010 ini mendahului penetapan Renstra Tahun 2010-2014, dan sifatnya melanjutkan pelaksanaan kepemerintahan dan pembangunan pada Renstra Tahun 2005-2009.