Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan adalah serangkaian proses perencanaan/penyusunan desain kawasan hutan yang didasarkan atas fungsi pokok dan peruntukannya yang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang efisien dan lestari. Untuk mewujudkan pengelolaan hutan lestari, maka seluruh kawasan hutan terbagi ke dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dimana KPH menjadi bagian dari penguatan sistem pengurusan hutan nasional, provinsi dan Kabupaten/kota.
Tujuan Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan adalah untuk menyediakan wadah bagi terselenggaranya kegiatan pengelolaan hutan secara efisien dan lestari.
Sasaran Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan antara lain :
Terbentuknya institusi pengelola (organisasi) KPH.
Prinsip Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan antara lain :
Strategi Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan untuk mencapai pengelolaan hutan lestari antara lain :
Manajemen kawasan meliputi Pernantapan Kawasan, Penataan Kawasan, dan Pengamanan Kawasan;
Pengelolaan hutan yang meliputi kelola produksi, kelola lingkungan dan kelola sosial;
Manajemen kelembagaan yang meliputi penataan organisasi, input pengelolaan sumberdaya hutan lestari (al. sumberdaya manusia, keuangan, material, metode dan waktu).
Dalam pengelolaan hutan, manajemen kawasan merupakan prasyarat keharusan agar pengelolaan hutan dapat berlangsung secara mantap dan aman dalam jangka panjang, sedangkan manajemen hutan merupakan inti kegiatan dalam mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari, serta manajemen kelembagaan merupakan prasyarat kecukupan agar manajemen hutan dapat berlangsung dan berkembang sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Pada setiap Unit Pengelolaan Hutan (KPH) dibentuk institusi pengelola yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan hutan yang meliputi
Wilayah pengelolaan hutan tingkat unit pengelolaan hutan adalah kesatuan pengelolaan hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukkannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari, antara lain Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (KPHKm), Kesatuan Pengelolaan Adat (KPHA) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Daerah Aliran Sungai (KPDAS).
Pada dasarnya seluruh kawasan hutan terbagi habis ke dalam 3 (tiga) fungsi pokok yaitu konservasi, lindung dan produksi, sehingga wilayah pengelolaan hutan tingkat unit pengelolaan (KPH) dapat terdiri dari sa!ah satu atau lebih dari satu fungsi pokok tersebut.
Satu KPH dapat terdiri dari lebih dari satu fungsi pokok apabila terdapat kawasan hutan dengan fungsi pokok tertentu yang tidak layak dijadikan 1 (satu) unit KPH maka digabung dengan unit KPH yang terdekat. Berdasarkan fungsi pokoknya, maka seluruh kawasan hutan akan terbagi habis ke dalam 3 (tiga) bentuk unit KPH yaitu KPHK, KPHL dan KPHP.
Kesatuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (KPHKm) pada hakekatnya merupakan pola pemanfaatan hutan negara oleh sekelompok masyarakat yang berada di sekitar hutan yang ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. Apabila HKm terdapat dalam hutan produksi, kriteria dan standar KPHP yang digunakan, demikian juga apabila terdapat di dalam hutan lindung atau hutan konservasi. Dengan demikian KPHKm tidak perlu dibentuk secara tersendiri, tetapi merupakan bagian dari unit pengelolaan hutan yang ada di atasnya.
Hutan adat adalah merupakan bagian dari hutan negara yang dapat mempunyai fungsi pokok konservasi, lindung dan produksi, sehingga unit pengelolaan yang akan dibangun di atas hutan adat akan mengikuti fungsi pokoknya dalam bentuk KPHK, KPHL atau KPHP sehingga tidak perlu penamaan tersendiri sebagai KPHA.
DAS adalah merupakan unit analisis perencanaan bukan merupakan unit pengelolaan di bawah suatu otoritas lembaga tertentu, sehingga KPDAS tidak perlu dibentuk.
Perubahan Kawasan Hutan
Pengertian :
Perubahan kawasan hutan adalah suatu proses perubahan terhadap suatu kawasan hutan tertentu menjadi bukan kawasan hutan atau menjadi kawasan hutan dengan fungsi hutan lainnya.
Kegiatan Perubahan Kawasan Hutan
Perubahan Status/peruntukan kawasan hutan.
Perubahan status/peruntukan kawasan hutan adalah merupakan suatu proses perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, kegiatan ini dapat dilakukan dengan cara :
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Perubahan fungsi kawasan hutan adalah suatu proses perubahan fungsi kawasan hutan tertentu menjadi fungsi kawasan hutan lainnya